Menghitung PPh 21 Bagi Pegawai di Industri Sepatu Olahraga

pengawasanPenghasilan yang diterima oleh pegawai yang bekerja pada industri alas kaki maupun tekstil dan produk tekstil akan mendapatkan fasilitas pengurangan tarif PPh Pasal 21 menjadi sebesar 2,5% atas Penghasilan Kena Pajak dan bersifat final, dengan syarat dan kriteria tertentu. Syarat dan kriteria dari pemberian yang dimaksud diatur lebih lanjut dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2017. Salah satu industri alas kaki yang mendapat fasilitas tersebut adalah industri sepatu olahraga. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan kulit buatan, karet dan kanvas, seperti sepatu sepak bola, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu jogging dan sepatu balet. Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi atasan, sol luar, sol dalam, lapisan dan aksesori.

Untuk mengetahui teknis penghitungan PPh Pasal 21 atas fasilitas tersebut, berikut contoh penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang bekerja pada industri sepatu olahraga.

Contoh Kasus:
Perusahaan tekstil PT SARIVA yang memproduksi sepatu olahraga, mengekspor produknya sebesar 55% dari total nilai penjualan sepanjang tahun 2015. Jumlah pegawai PT SARIVA pada daftar pegawai yang disampaikan bersama SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 sebanyak 3000 orang. Dari 3000 pegawainya, PT SARIVA menanggung seluruh beban PPh Pasal 21 atas 2000 pegawainya. PT SARIVA mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan memiliki perjanjian bersama dengan organisasi serikat kerja yang terdaftar pada instansi pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Dalam SPT Masa PPh Pasal 21 pada bulan Januari 2017, diketahui data sebagai berikut:

Status PenghasilanJumlah Pegawai
Penghasilan dibawah PTKP1000
Penghasilan di atas PTKP:

  1. Pegawai yang diperkirakan memperoleh Penghasilan Kena Pajak paling banyak Rp50.000.000,00 dalam satu tahun;
  2. Pegawai yang diperkirakan memperoleh Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp50.000.000,00 dalam satu tahun   
450

1600

Total3050

Cara Penghitungan PPh Pasal 21 pada bulan Januari 2017:

  1. PT SARIVA memotong PPh Pasal 21 dengan tarif 2,5% dan bersifat final terhadap 450 pegawai yang diperkirakan dalam satu tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak paling banyak Rp50.000.000,00
  2. PT SARIVA memotong PPh Pasal 21 dengan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh kepada 1600 pegawainya.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Yang Memenuhi Klasifikasi Diberikan Fasilitas Pemotongan PPh Pasal 21 Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu.

Taufik sejak bulan Desember 2015 telah bekerja pada PT SARIVA dan memperoleh gaji Rp5.000.000,00 sebulan. PT SARIVA mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang preminya dibayarkan oleh pemberi kerja. Pada bulan Januari 2016 Hidayat hanya menerima pembayaran berupa gaji. Hidayat belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari 2016 adalah sebagai berikut:

GajiRp    5.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan KerjaRp        25.000,00
Premi Jaminan KematianRp        15.000,00
Premi Jaminan KesehatanRp        20.000,00
–    Penghasilan BrutoRp     5.060.000,00
Pengurangan:
–    Biaya Jabatan (5% x Rp5.060.000,00)
Rp      253.000,00
Penghasilan Neto SebulanRp   4.807.000,00
Penghasilan Neto Setahun :
–    12 x Rp5,768,400,00
Rp 57.684.000,00
PTKP Setahun :
–    -Untuk Wajib Pajak Sendiri
Rp 54.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak SetahunRp   3.684.000,00
PPh Pasal 21 Terutang Setahun
–    5% x Rp3.684.000,00
Rp      184.200,00
PPh Pasal 21 terutang untuk Tahun 2016 :
–    (6/ 12 x Rp184.200,00)
Rp        92.100,00
PPh Pasal 21 bulan Januari :
–    Rp92.100,00 : 6
Rp         15.350,00

Pada penghitungan PPh Pasal 21 bulan Februari-Juni 2016, cara penghitungannya sama dengan di atas.

Taufik masuk dalam daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 dan diperkirakan dalam tahun 2016 memperoleh Penghasilan Kena Pajak dibawah Rp50.000.000,00 karena hanya memperoleh penghasilan dari PT SARIVA berupa gaji sebesar Rp5.000.000,00 setiap bulan. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:

GajiRp   5.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan KerjaRp        25.000,00
Premi Jaminan KematianRp        15.000,00
Premi Jaminan KesehatanRp        20.000,00
–    Penghasilan BrutoRp   5.060.000,00
Pengurangan:
–    Biaya Jabatan (5% x Rp5.060.000,00)
Rp      253.000,00
Penghasilan Neto SebulanRp   4.807.000,00
PTKP Sebulan :
–    Untuk Wajib Pajak Sendiri
Rp   4.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak SebulanRp      307.000,00
PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 :
–    2,5% x Rp 307.000,00
Rp            7.675,00

Catatan:

  • Atas PPh Pasal 21 bulan Juli-Desember 2016 yang dipotong final, PT SARIVA harus membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) sesuai lampiran 1721-VII SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
  • Pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dilaporkan di Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 antara lain pada:
    1. Formulir 1721 Bagian C (Objek pajak Final) Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 pada kolom nomor 4 yaitu penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 final lainnya; dan
    2. Daftar bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) di Formulir 1721-III

Pada Desember 2016, PT. SARIVA membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 1721 A1 atas penghasilan Hidayat pada bulan Januari sampai Juni 2016 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Bruto :
–    Gaji Taufik Januari – Juni 2016 (6 x Rp5.000.000,00)
Rp 30.000.000,00
Premi Asuransi (JK, JKK, JKM) yang Dibayar Pemberi Kerja :
–    (6 x Rp60.000,00)
Rp      360.000,00
Jumlah Penghasilan BrutoRp  30.360.000,00
Pengurangan:
–    Biaya Jabatan (5% x Rp30.360.000,00)
Rp    1.518.000,00
Penghasilan NetoRp  28.842.000,00
Jumlah Penghasilan Neto (Setahun/Disetahunkan)
–    12/6 x Rp28.842.000,00
Rp  57.684.000,00
PTKP Setahun :
–    Untuk Wajib Pajak Sendiri
Rp  54.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak disetahunkanRp    3.684.000,00
PPh Pasal 21 atas PKP disetahunkan
–   6/12 x (5% x Rp3.684.000,00)
Rp         92.100,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnyaRp        92.100,00
PPh Pasal 21 terutangRp                     0
PPh Pasal 21 yang telah dipotong atau dilunasiRp           92.100,00

PT. SARIVA memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 kepada Taufik, antara lain:

  1. Satu bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 1721 A1 (Januari-Juni 2016) dan
  2. Enam bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) sesuai lampiran 1721-VII SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Juli-Desember 2016).
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait